Siswi kelas XI SMAN 1 Gondang, Mojokerto, MH terbaring lemah di kamar perawatan pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Pandanarum, Pacet, Kamis (19/7/2018).
Melansir Suryamalang.com, MH menderita cedera parah pada syaraf tulang belakangnya.
Bahkan, korban berpontensi mengalami kelumpuhan karena cedera tersebut.
Dia tidak bisa menggerakan kedua kakinya.
Saat memiringkan badannya, korban juga harus dibantu.
Korban yang juga merupakan santri di Pondok Pesantren Al-Ghoits di Desa Kedegan, Gondang, Mojokerto itu ternyata mengalami hal tersebut usai dihukum melakukan squat jump lebih dari 120 kali.
Saat ini korban terbaring lemah di kamar perawatan pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/7/2018).
H. Umar Said (54) terapis Sangkal Putung Umi-Abi mengatakan, korban dibawa oleh pihak pondok pesantren pada Rabu (18/7/2018) petang.
Ketika ditangani, korban sempat menderita mati rasa pada kedua kaki hingga ke pangkal tulang belakang.
Ia sempat melakukan perawatan terapis pada kedua kaki korban dan di bagian tubuh yang sakit.
"Saat ditangani dia (korban) sudah tidak bisa duduk dan bergerak," ujarnya.
Umar menjelaskan, korban mengalami penyumbatan atau gangguan syaraf tulang belakang terjepit akibat aktivitas squat jump.
Sesuai pengalamannya, butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan cedera tersebut.
Apabila tidak segera dilakukan penanganan penderita syaraf tulang punggung yang tertarik tersebut bisa fatal hingga dapat menyebab kelumpuhan.
Dia tidak dapat memastikan butuh berapa lama korban mendapat perawatan hingga pulih kembali seperti sedia kala.
Korban akan dirawat hingga sembuh total.
Dari pasien yang terkena syaraf tulang belakang tertarik yang pernah ditangani Umar, penyembuhannya cukup lama.
"Terkait kesembuhannya kami belum bisa memastikannya," katanya.
Sugiono, ayah korban mengatakan hanya bisa pasrah terkait musibah yang dialami anaknya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku kesulitan membiayai pengobatannya.
Nurul Wakhidah, Kepala Sekolah tempat korban belajar menjelaskan, hukuman squat jump yang dijalani siswinya hingga menyebabkan tidak bisa bergerak, di luar sepengetahuannya.
Menurutnya kejadian itu terjadi di luar kegiatan sekolah yang terjadwal.
Kegiatan ekstrakurikuler UKKI tersebut merupakan inisiatif dari peserta didiknya.
"Kegiatan itu saat liburan sekolah sehingga tidak terjadwal kami tidak tahu," terangnya.
Nurul mengatakan saat itu telah disampaikan oleh senior dan pembina Eskul UKKI jika ada anggotanya yang terlambat akan menerima hukuman hafalan surah-surah Al-Quran.
Akan tetapi anggotanya tidak mau dan meminta hukumannya menjadi squat jump.
"Insyaallah begitu, sudah diingatkan sama seniornya kalau hukuman fisik squat jump keras tetapi anggotanya meminta seperti itu," bebernya.
Menurut dia, saat itu anak didiknya melakukan hukuman squat jump.
Korban melakukan 60 skot jump hingga selesai.
Namun korban menanggung hukuman temannya sekitar 90 skot jump hingga fisiknya tidak kuat seperti itu.
"Dia (korban) sempat jalan-jalan dan melanjutkan kegiatan, tidak langsung jatuh sakit.
Setelah itu baru terasa ketika ia selonjoran akan beranjak kaki terasa berat," imbuhnya.
Menanggapi persoalan ini pihaknya akan mensosialisasikan pada seluruh anak didiknya terkait tidak diperbolehkannya hukuman fisik squat jump agar kejadian ini tidak kembali terjadi.
Sumber : Grid.ID
Loading...