Pengakuan Basuki Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur ini Ternyata Motifnya Pesugihan , Sang Istrilah yang Mencarikan Korban


Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pandawan HST, dengan motif untuk pesugihan atau biar tambah kaya, yang dilakukan Basuki (55) dibantu istrinya Hamisah (39), ‎menurut tersangka, terlebih dahulu dirundingkan dengan istrinya.

"Saat itu, saya bilang , bagaimana agar bisa kaya dan dapat duit banyak, saya harus menyetubuhi gadis perawan.

 Akhirnya dia setuju, lalu mencarikan gadis perawan dan berhasil membujuk seorang gadis,"kata Basuki, saat Konfrensi Pers yang digelar Polres HST, Kamis sore tadi, (26/7/2018).

Setiapkali suaminya berhubungan badan, Hamisah memegang uang yang dipercaya bisa bertambah jika dibelanjakan. 

Meski akhirnya selama setahun motif pesugihan dengan modus mencabuli anak di bawah umur tersebut tak terbukti, dan kondisi ekonominya tak kunjung berubah, istri Basuki masih saja percaya, dan tetap memfasilitasi persetubuhan ilegal tersebut.

Bahkan, tak hanya saat ritual pesugihan, di luar itupun, tersangka mengaku melakukannya, tanpa difasilitasi istrinya, hingga jumlahnya sampai 30 kali lebih.

Tersangka Basuki mengaku, ide melakukan itu dari orang lain. "Tapi saya juga bingung, uang yang saya belanjakan dari hasil tersebut (uang yang dipegang istrinya saat dia menyetubuhi korban) tak juga bertambah,"tutur tersangka. 

Sementara, Hamisah sendiri mengaku percaya saja apa yang dikatakan suaminya saat membuat kesepakatan tersebut.

Tersangka bermata pencaharian sebagai petani. Diduga rendahnya tingkat pendidikan keduanya, ditambah kesulitan ekonomi, dan modus sang suami sendiri, membuat mereka melakukan hal yang tak masuk akal dan di luar norma agama dan kesusilaan tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002, perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, istri tersangka ikut dijerat pasal tersebut, karena ikut serta memuluskan perbuatan asusila suaminya tersebut.

Adapun barang bukti yang disita, berupa celana dalam warna hitam, serta selembar baju warna merah serta bekas kepingan pil KB yang sudah habis dimakan korban. 

Kapolrespun mengimbau para orangtua yang memiliki anak gadis, agar berhati-hati dan senantiasa mengawasi anak gadisnya, agar tak bergaul dengan sembarang orang dan tak keluar rumah sendirian.

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan Basuki dan istrinya terbongkar, setelah korban pencabulan yang masih berusia 15 tahun itu hamil, dan setelah didesak orangtuanya, dia mengaku disetubuhi Pamannya sendiri. 

Orangtua korban kemudian melaporkannya ke Polres HST, dan menuntut para tersangka dihukum sesuai hukum negara yang berlaku. 

Tersangka yang sebelumnya diamankan di Polsek Pandawan, kita ditahan di Polres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Sumber : Tribunnews.com

Loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==