Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Akan Dipertaruhkan, Sidang Praperadilan Akan dilaksanakan Hari Selasa


Kasus video asusila Ariel yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya, kembali mencuat.
Hal ini disebabkan adanya pegajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Pengajuan tersebut dilakukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Sudah delapan tahun, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya menggantung.
Hal inilah yang membuat lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu ikut bergerak.
LP3HI mengajukan permohonan agar menghentikan penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya.
Dalam pengajuan praperadilan tersebut, ada dua termohon yang disebutkan, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Luna Maya dan Cut Tari ini, kan, pernah ditetapkan tersangka oleh polisi. Kan lama enggak ada tindak lanjutnya, sudah berapa tahun itu. Kemudian, ada LSM namanya LP3HI, dia mengajukan praperadilan," kata Achmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Kompas.com.
Masih melansir dari Kompas.com, sebelumnya, sidang sudah dimulai pada 2 Juli lalu.
Namun, putusan sidang putusan praperadilan ini akan digelar Selasa, (7/8/2018).
"Sidangnya sudah mulai tanggal 2 Juli. Tinggal putusan pada hari Selasa, tanggal 7 (Agustus)," ujar Achmad Guntur.
Nah, setelah sidang putusan praperadilan itulah, status tersangka Luna Maya dan Cut Tari akan ditentukan. 
ika praperadilan dikabulkan, maka status keduanya akan bebas dan pemerintah wajib melakukan rehabilitasi namanya.
Namun sebaliknya, jika praperadilan ditolak pengadilan, maka kasus video porno yang melibatkan Ariel "Noah", Luna MAya, dan Cut Tari akan berlanjut.
Dengan demikian Luna Maya dan Cut Tari akan terus berstatus tersangka.
Jejak Kasus Video Asusila Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya
Januari 2010
Di bulan pertama 2010, publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila. Pemeran dalam video tersebut disebut-sebut adalah Luna Maya dan Ariel.
Tidak lama kemudian, beredar satu video lagi yang memperlihatkan adegan hubungan intim antara pria yang disebut Ariel dengan Cut Tari.
22 Juni 2010
Melansir dari Kompas.com, Ariel ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila pada Selasa (22/6/2010).
Hari itu juga ia langsung ditahan di Mabes Polri Jakarta hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
8 Juli 2010
Cut Tari akhirnya menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia menyusul kasus video asusila yang telah menggemparkan dan membuat resah.
Di hadapan pers dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan suaminya, Johannes Joesoef Subrata, Cut Tari sambil menahan air matanya secara implisit telah mengakui keterlibatannya dalam video mesum tersebut.
Di hari itu juga ada 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus video asusila. Dua di antaranya adalah Cut Tari dan Luna Maya.
22 November 2010
Pada Senin (22/11/2010), Ariel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung.
31 Januari 2011
Ariel dijatuhi divonis penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
7 Februari 2011
Tak puas dengan putusan hakim, Ariel mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung.
19 April 2011
Pengajuan banding Ariel ditolak.
28 April 2011
Perjuangan Ariel berlanjut setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
Ia lantas mengajukan kasai ke Mahkamah Agung.
Sayang, usahanya kembali tak membuahkan hasil.
23 Juli 2012
Ariel bebas bersyarat dari penjara. Ia pun dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2010.
Juni 2018
Setelah bebasnya Ariel, kasus video asusila langsung 'tenggelam' hingga akhirnya ada LP3HI yang membuka mata publik bahwa kasus tersebut masih menyisakan hal lain.

Sumber : Tribunnews.com
Loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==