Sidang gugatan harta gona-gini yang dilayangkan Selfi Nafilah pada sang mantan suami, Iwa K, ke PA Jakarta Timur, telah berakhir. Majelis hakim akhirnya menolak gugatan tersebut.
Iwa mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. Apalagi, setelah 14 hari diputuskan, rupanya tak ada kabar banding dari pihak penggugat. Sehingga putusan tersebut juga telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Ya semoga ini akan jadi baik buat semualah, enggak gue saja yang ngerasa kebaikannya, tapi semua pihak juga ngerasain,” ungkap Iwa ketika ditemui di Atrium Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak 11 September lalu.
Meski begitu, ia enggan sesumbar dengan putusan tersebut. Ia hanya berharap agar putusan itu mampu memberikan kebaikan bagi semua pihak.
“Karena emang sejak putusan pertama doa gua juga cuman satu, semoga putusan ini bukan baik buat gua saja, tapi buat semua, buat pihak sana juga,” tutur Iwa K.
Menurut Iwa selama persidangan memang banyak fakta-fakta yang terkuak. Yang mana berbagai fakta-fakta tersebut dijadikan pertimbangan oleh pihak majelis hakim.
“Jadi ya alhamdulillah Tuhan maha baik buat gue sih. Gue enggak menganggap ini kemenangan pihak ini saja, tapi emang kemenangan semua pihak,” tukas Iwa K.
Usai putusan juga masih belum ada komunikasi dari pihak sang mantan istri padanya. Iwa berharap hal tersebut menjadi pertanda bahwa putusan tersebut juga mampu diterima baik oleh pedangdut jebolan KDI itu.
“Semoga dengan enggak ada statement apa-apa dari pihak sana, pertanda bahwa putusan ini juga baik dari pihak sanalah,” ungkapnya.
Ya, Iwa memang amat berharap Selfi mampu menerima putusan tersebut dengan bijak. Iwa menginginkan agar Selfi selalu diberikan kebahagiaan dalam hidupnya.
“Karena gue yakin, orang kalau sudah bahagia enggak akan ngulak-ngulik kehidupan orang lain sih,” pungkas Iwa K.
Sebelumnya, Selfi Nafilah resmi menikah dengan Iwa K pada 4 Mei 2007. Dari hasil pernikahan tersebut mereka dikaruniai anak bernama Mikala Saka Pandhiya Hamada Kusuma yang lahir pada 18 Desember 2008. Sayangnya, rumah tangga mereka kandas di tahun 2012.
Setelah bercerai dari Selfi, Iwa kembali menjalin bahtera rumah tangga dengan Wikan Resminingtyas. Pernikahan mereka digelar pada 31 Mei 2015 di Universitas Terbuka Convention Centre Pamulang, Tangerang Selatan.
Dari pernikahannya dengan Wikan, Iwa dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Kiara Janna Kusuma yang lahir pada 1 Juli 2016.
Namun, setelah berpisah selama kurang lebih lima tahun, Sefli secara tiba-tiba mengajukan gugatan harta gono-gini ke Pengadilan Agama Jakarta Timur, pada Desember 2017.
Dalam gugatannya, Sefli meminta rumah yang dibangun di atas tanah milik orang tua Iwa K, dibagi dua.
Sumber: kumparan.com
Loading...