Seorang polisi muda dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), meninggal dunia pada Senin (3/9/2018) dini hari.
Anggota Polda Sultra tersebut yakni Brigadir Dua (Bripda) Muh Fathurrahman Ismail.
Korban sempat dibawa pihak Polda Sultra ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya pukul 01.40 WITA di RS Abunawas.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta-faktanya:
1. Dianiaya dua seniornya
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart, dua penganiaya korban itu diidentifikasi bernama Bripda Z dan Bripda F.
"Korban diduga dianiaya dua seniornya, dari angkatan 40 dan 41, Fathurrahman ini adalah Bintara Remaja Polda Sultra angkatan 42,” kata AKBP Harry Goldenhard kepada Kompas, Senin (3/9/2018).
2. Dipukul di dada
Selain di bagian dada, penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul di bagian perut di bawah pusar korban.
Setelah dipukul di kedua bagian tubuh tersebut, Fathurrahman jatuh tersungkur dalam keadaan sudah tidak bisa bernapas dan muka pucat.
“Setelah itu Bripda Muh. Fathurrahman Ismail dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari oleh angkatan Bintara Remaja dengan menggunakan mobil security barrier Ditsamapta Polda Sultra,” terang Harry.
Setibanya di RSUD, dokter langsung memberikan pertolongan pertama dengan cara memompa jantung korban dan juga memberi infus.
Namun sekitar pukul 01.40 WITA, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Harry menambahkan, pada pukul 04.00 Wita jenazah korban dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan otopsi.
Kemudian pihak Polda Sultra lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Barak Dalmas Polda Sultra melakukan pra-rekonstruksi dan menginterogasi saksi-saksi.
3. Hasil visum dan otopsi
Kesimpulan dari dokter menyebutkan, korban meninggal karena luka memar.
Lalu ditambah adanya retak pada tulang rusuk sebelah kiri.
Sehingga menyebabkan terjadinya gangguan jantung akibat trauma tumpul yang keras dan kuat (commutio cordis).'
“Hasil visum luar ada luka memar pada dada sebelah kiri, luka memar pada perut bagian bawah,” ungkap Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/9/2018).
Sementara dari hasil otopsi, ditemukan retak pada tulang rusuk sebelah kiri, yakni pada tulang rusuk nomor 7.
Kemudian ada kemerahan pada pembungkus jantung dan kemerahan pada permukaan jantung.
Selain itu, terdapat resapan darah pada otot perut bawah.
4. Kronologi
Dilansir TribunJatim.com dari Serambi Indonesia, insiden maut ini berawal saat korban baru pulang patroli bersama belasan rekannya, Senin (3/9/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dua seniornya, yakni Bripda Z dan Bripda F, memangil korban bersama belasan rekannya ke Barak Dalmas Polda Sultra.
Korban bersama beberapa rekannya disuruh berbaris dalam posisi duduk bertumpu dengan lutut.
Saat itulah, kedua seniornya secara bergantian memukul korban di bagian dada dan perut.
Bripda Muh Faturrahman Ismail kemudian mengalami sesak napas dan jatuh tersungkur.
Korban kemudian dilarikan oleh rekan-rekannya ke RS Abunawas, Kendari.
Setibanya di RSUD, dokter langsung memberikan pertolongan pertama dengan cara memompa jantung korban dan juga memberi infus.
Namun sekitar pukul 01.40 WITA, dokter menyatakan Bripda Muh Faturrahman Ismail sudah meninggal dunia.
5. Terbakar Api Cemburu
Masih melansir dari Kompas.com, penganiayaan Fathurrahman ternyata dipicu rasa cemburu dari pelaku, Bripda Z.
Hal itu diakui Bripda Z di hadapan penyidik Propam dan penyidik Reskrimum Polda Sultra saat pemeriksaan.
Menurut AKBP Harry Goldenhardt, pelaku tak terima istrinya makan bersama korban.
Korban juga telah mengaku kepada pelaku bahwa diajak makan oleh istrinya, dua minggu yang lalu.
"Motif dari pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena cemburu diketahui dua minggu yang lalu istri Bripda Z mengajak korban untuk makan siang," ungkap Harry pada Selasa (4/9/2018), seperti dilansir dari Kompas.com.
Karena hal itulah, lanjut Harry, muncul api cemburu dan rasa emosi dari dalam diri Bripda Z.
Sehingga pada hari Senin pukul 00.30 WITA, pelaku mendatangi barak dan menginterogasi korban.
Terkait informasi yang menyebut korban dan istri pelaku memiliki hubungan asmara, dibantah Harry.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi ke pelaku.
6. Hukuman pelaku
Saat ini Polda Sultra telah menetapkan kedua penganiaya, Bripda Z dan Bripda F sebagai tersangka.
"Kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang."
"Keduanya menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana umum," kata Harry kepada Kompas.com.
Kejadian Terkait
Peristiwa penganiyaan di lingkungan kepolisian pernah terjadi sebelumnya.
Seperti pada Mei 2017, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Brigdatar Mohammad Adam meninggal diduga karena dianiaya seniornya.
Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (18/5/2017), di Gudang Flat A Taruna tingkat III Akpol.
Diberitakan Tribun Jateng, 14 taruna Akpol telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.
Sumber : Tribunnews.com
Loading...