Seorang pria asal Malaysia dijatuhi hukum 12 tahun penjara dan 2 kali cambukan setelah terbukti lakukan pelecehan seksual kepada bayi berusia 11 bulan.
Dilansir dari News Strait, pria 68 tahun tersebut melakukan perbuatannya di Sha Alam Malaysia, Senin (20/8/2018).
Ia adalah ayah mertua dari pengasuh sang bayi.
Pengasuh menitipkan pelaku karena harus mengurus asuransi mobil dan pajak.
Namun, saat dia kembali bayi tersebut tak berhenti menangis dan ada darah di celananya.
Ia lalu melarikan ke RS Shah Alam dan hubungi orangtua bayi tersebut.
Diduga ada pelecehan seksual dan pelaku telah mengaku ke suami pengasuh bayi.
Awalnya tersangka didakwa penjara antara 5-30 tahun dan dicambuk dengan rotan.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Aimi Syazwani Sarmin, mengajukan banding agar pelaku mendapat hukuman maksimal karena perbuatan kejinya.
"Dokter spesialis telah mengkonfirmasi bahwa korban telah mengalami robekan permanen pada selaput dara.
Tersangka berusia 68 tahun, yang cukup tua untuk menjadi seorang kakek, telah melakukan tindakan keji ini, ketika dia seharusnya merawat anak itu.
Tindakan akan memiliki dampak yang dalam dan menyebabkan kerusakan serius pada anak," ujar Aimi Syazwani.
"Oleh karena itu, saya mengajukan banding ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum kepada tersangka karena melibatkan kepentingan publik, serta faktor penghalang dan untuk menunjukkan kejahatan serius," imbuhnya.
Sumber : Tribunnews.com
Loading...