Kisah Polisi Gadungan 'SetubuHi' Seorang Siswi SMK di Depan Pacarnya, Mulai Dari Warnet Hingga ke Sawah


Polisi gadungan di Demak, Jawa Tengah ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK.

Matrodli (33) warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak.

Korban berinisial BP (16) diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Demak.

Bahkan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di hadapan pacar korban.

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (8/9/2018) lalu.

Kejadian bermula ketika korban dan pelaku sama-sama sedang berada di sebuah warnet di wilayah Tlogosari, Semarang.

Pelaku saat itu sedang asyik bermain game online di salah satu bilik warnet.

Rupanya di sebelah pelaku terdapat korban dan sang kekasih yang tengah melakukan perbuatan asusila di dalam bilik warnet.

Merasa kesal dan terganggu, pelaku lantas mendatangi keduanya.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.

Karena percaya pelaku adalah anggota polisi, korban dan sang pacar lantas mengikuti semua perintah Matrodli.
Matrodli kemudian mengajak korban dan pacarnya pergi dari warnet.

Korban BP ikut membonceng Matrodli, sedangkan pacarnya mengikutinya dari belakang.

Awalnya korban mengira bahwa ia dan sang kekasih akan dibawa pelaku ke kantor polisi atas pebuatannya.


Namun rupanya Matrodli malah membawa keduanya ke areal persawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak

Di areal pesawahan itulah korban dan sang kekasih dipaksa untuk melakukan hubungan badan di hadapan pelaku.

Setelah itu pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.

Kepada penyidik, Matrodli mengaku kesal kepada dua sejoli itu karena telah berbuat mesum di warnet.

Kegaduhan keduanya mengganggu pelaku yang tengah asyik bermain game online.

Kemudian, dia mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orangtuanya.

"Saya tidak punya niat begituan (menyetubuhi korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya di mana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho," kata Matrodli.

Atas perbuatannya itu, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.




Sumber : Tribunnews.com
Loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==